Upah di Bawah Rp 3,5 Juta per Bulan akan Ditambah Rp 1 Juta Mulai April ini, Puan: Tutup Potensi Kelalaian

Upah di Bawah Rp 3,5 Juta per Bulan akan Ditambah Rp 1 Juta Mulai April ini, Puan: Tutup Potensi Kelalaian

Upah lembur di hari libur Nasional/ilustrasi-Syaiful Amri/Disway.id -disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Upah di bawah Rp 3,5 Juta per bulan akan ditambah Rp 1 Juta mulai April ini. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta lakukan validasi data agar tepat sasaran dan sampai pada yang berhak menerima.

Puan Maharani juag mengingatkan agar bantuan sosial bagi pekerja dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat disalurkan dengan tepat sasaran. 

Ia juga meminta agar distribusi bantuan dana tersebut berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Puan Maharani Khawatir Penyaluran BLT Minyak Goreng Tak Tepat Sasaran: Tutup Segala Potensi Kelalaian!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan direncanakan akan disalurkan bulan April ini dengan besaran senilai Rp 1 juta.

”Kami memberi apresiasi atas komitmen pemerintah melanjutkan subsidi upah yang diberikan sebagai bantuan saat pandemi Covid-19. Pastikan agar BSU diterima bagi mereka yang berhak menerimanya,” kata Puan, Rabu 6 April 2022.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut menilai subsidi upah akan membantu para pekerja yang kesulitan secara ekonomi, khususnya akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kata Puan, validasi data penerima mutlak dilakukan.

BACA JUGA:Puan: Masjid At Taufiq itu Hadiah untuk Almarhum Bapak

”Hindari missed saat verifikasi data. Jangan sampai ada pekerja yang seharusnya menerima bantuan jadi tidak masuk karena kesalahan teknis penginputan data,” ucap mantan Menko PMK itu.

Direncanakan ada 8,8 juta orang yang akan menerima subsidi upah kali ini, dengan total anggaran sebesar Rp 8,8 triliun. 

Program BSU tahun 2022 pun disebut akan diteruskan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:Vaksin Booster Tidak Menjadi Syarat Wajib Pemudik, Puan: Permudah Jangan Dipersulit

Puan meminta Pemerintah menjelaskan lebih lanjut seperti apa realisasi penyaluran subsidi upah dengan skema JKP itu.

”Apakah ini artinya penerima mendapat BSU melalui program yang ada di JKP atau tetap mendapat bantuan tunai seperti sebelumnya? Kami minta Pemerintah dapat memberikan penjelasan secara mendetail,” ucap Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: